14 ASN Pemkot Tanjungpinang Ambil Cuti Demi Dukung Pasangan Caleg Pada Pemilu 2024

14 ASN Pemkot Tanjungpinang Ambil Cuti Demi Dukung Pasangan Caleg Pada Pemilu 2024
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang (mejaredaksi)

SuaraSrikandi.com, Tanjungpinang – Demi mendukung pasangan maju sebagai calon legislatif (caleg), sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengajukan cuti. Pengajuan cuti itu itu sesuai dengan aturan baru KemenPAN-RB.

Para ASN tersebut mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 karena pasangan mereka (suami/istri) menjadi calon legislatif (caleg) pada pesta demokrasi tersebut.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengungkapkan bahwa sekitar 14 ASN Pemkot Tanjungpinang telah mengajukan cuti. Mereka cuti mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Proses pengurusan dokumen izin cuti para ASN tersebut sudah rampung dan akan diserahkan kepada masing-masing individu pada Senin, 4 Desember 2023,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023) di Tanjungpinang.

Menurut Hasan, aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memungkinkan PNS yang memiliki keluarga yang menjadi calegĀ  untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti ini diambil dengan tujuan untuk mendukung atau mendampingi suami/istri yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Hasan menekankan bahwa cuti ini merupakan bentuk netralitas ASN Pemkot Tanjungpinang, karena otomatis mereka akan mendukung suami/istri yang menjadi caleg di Pemilu 2024.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penjabat Wali Kota juga mengimbau ASN Pemkot Tanjungpinang untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024, tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.

Imbauan ini sudah diterapkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *