52 Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Karimun Sepanjang 2023

Ilustrasi Narkotest. Foto: Putri Permata Sari/ SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Menjelang akhir tahun 2023 ini, angka penindakan penyalahgunaan narkoba sedikit mengalami penurunan.

Dimana di tahun 2023 ada sebanyak 52 kasus, dan di tahun 2022 ada sebanyak 65 kasus.

Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi dari 52 penindakan yang dilakukan di tahun 2023 ini, setidaknya pihaknya telah menahan sebanyak 82 orang, dan dari 65 penindakan di tahun 2022 ada 129 orang yang diamankan.

“Sampai awal Desember jumlahnya ada 52 kasus, ini belum final karena masih bulan berjalan. Akhir tahun dirilis secara keseluruhan,” kata Alfin, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dari 52 penindakan yang dilakukan itu, Satresnarkoba Polres Karimun menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 235,94 gram, jenis sabu 11.901,39 gram dan ekstasi sebanyak 3.966 butir.

“Dominasi barang bukti yakni jenis sabu dengan berat 11.901,39 gram,” katanya.

IPTU Alfin menyebutkan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka, upaya pihak kepolisian perang melawan Narkoba.

Selain mengamankan orang-orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian juga berupaya melakukan pencegahan, dimana dengan menjalin sinergi dengan berbagai pihak dan juga masyarakat umum.

Lalu pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif untuk bekerjasama dalam menjaga Karimun dari Narkoba.

“Tentunya upaya dalam pemberantasan harus diimbangi dengan pencegahan di lapangan. Bukan dari kita saja, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif,” katanya.

Masyarakat juga diharapkan untuk dapat selalu memberikan informasi apabila ditemukan adanya hal- hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *