Revitalisasi Sistem Kesehatan: Pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai melakukan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem Kelas 1,2, 3 BPJS Kesehatan.

Rencananya, sistem ini akan diberlakukan dalam waktu dekat, dan telah kini juga dalam masa uji coba di 14 Rumah sakit di beberapa provinsi.

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kategori, yakni kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengaku, belum dapat memastikan terkait iuran peserta BPJS setelah KRIS diterapkan.

“Memengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” kata Asih dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu 25 November 2023.

Ia mengatakan, penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak seluruh RS memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah.

Adapun, pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh RS terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator tersebut, seperti ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan.

“Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” kata Asih.

Maka dari itu, pemerintah akan memberlakukan KRIS secara bertahap dan memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah.

“Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta,” kata Asih.

Ia mengatakan, penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Perpres tersebut kemungkinan akan terbit pada akhir tahun 2023.

“Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya Perpres,” ujar Asih.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *