DAERAH  

Gubernur Riau Resmi Setujui Upah Minimum Kabupaten/Kota: Kota Dumai Tertinggi dan Rokan Hilir Terendah

Gubernur Riau Resmi Setujui Upah Minimum Kabupaten/Kota: Kota Dumai Tertinggi dan Rokan Hilir Terendah
Gubernur Riau Edy Natar Nasuiton telah mengesahkan UMK Kabupaten/Kota (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Pekanbaru – Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, secara resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Provinsi Riau. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, Nomor KPTS 7681/XI/2023, yang ditandatangani dan disahkan pada tanggal 30 November 2023.

Dalam keputusan UMK Kabupaten dan Kota di Riau ini, Kota Dumai menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp. 3.867.295,41. Menyusul Kabupaten Bengkalis dengan Rp. 3.693.540,24, Kabupaten Siak dengan Rp. 3.465.930,75, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp. 3.412.764,06.

Selanjutnya, UMK untuk Kabupaten Indragiri Hulu adalah Rp. 3.477.188,91, Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80, Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi, menyatakan bahwa dengan disahkannya UMK ini, masing-masing kabupaten/kota dapat menjalankannya mulai Januari 2024 mendatang. Imron menegaskan pentingnya perusahaan menjadikan UMK sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawan.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimum,” ujar Imron seperti dilansir di laman mediacenter Riau, Sabtu (2/12/2023).

Imron juga menekankan bahwa perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut termasuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Pasal 90 Ayat 1.

Ia memperingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan aturan ini, karena konsekuensinya dapat sangat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *