Diduga Langgar Ijin Tinggal, 15 WNA Tiongkok Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Karimun. Zulmanur Arif. Foto: Putri Permata Sari/SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Belasan warga negara Tiongkok yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, saat ini telah dideportasi ke negara asal.

Pendeportasian dilakukan usai pihak Imigrasi Karimun melakukan proses pendataan, dan juga melakukan pemberkasan untuk pemulangn WNA tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan bahwa proses pemulangan dilakukan pada Rabu 06 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

“Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif.

Meskipun sudah dideportasi, pihak tetap memperbolehkan WNA tersebut masuk ke Karimun, namun harus dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan tujuan peruntukan oleh WNA tersebut.

Karena WNA tersebut diketahui masuk ke Karimun dengan menggunakan visa kunjungan, namun pada kenyataannya belasan WNA tersebut akan melakukan aktivitas bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan sebanyak 14 WNA asal Tiongkok yang dinilai melanggar aturan keimigrasian.

Belasan WNA Tiongkok tersebut, diamankan petugas Imigrasi di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral Barat di Kabupaten Karimun, Kepri, pada Kamis 30 November 2023 lalu.

Adapun ke 14 WNA Tiongkok yang amankan tersebut ialah JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ, LC.

Sehingga, dengan telah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Karimun, maka 14 WNA Tiongkok yang kesemuanya laki-laki itu pulangkan negera asalnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, yang mana deportasi dilakukan pada Rabu 6 Desember 2023.

“Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif.

Ke 14 WNA Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian disaat petugas Imigrasi melakukan pengawasan orang asing oleh Imigrasi di perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” kata Zulmanur Arif.

WNA Tiongkok yang diamankan itu, juga diketahui masuk melalui Jakarta langsung transit batam dan ke Karimun.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *