Pemkab Karimun Tetapkan Cuti Bersama Natal-Tahun Baru 2024

Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi. Foto: Dokumen SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menetapkan libur panjang, pada perayaan Natal tahun 2023.

Hal itu berdasarkan dari berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.

Dimana sudah ada tiga menteri yang telah menandatangani surat keputusan tersebut, diantaranya adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan adapun penetapan hari libur selama empat hari, yang dimulai dari tanggal 23, 24, 25 dan 26 Desember 2023.

“Ada empat hari. Tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 yang berdasarkan SKB tiga menteri,” katanya, Kamis 07 Desember 2023.

Meskipun sudah ada surat keputusan dari Kementerian, akan tetapi Pemkab Karimun belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait libur di hari besar tersebut.

Sudarmadi juga mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, agar nantinya tidak menambah masa libur dari yang telah ditetapkan.

“Karena waktu libur nanti sudah cukup panjang, jadi untuk para ASN sekiranya tidak melakukan penambahan masa libur,” katanya lagi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *