Wanita Asal Karimun Dibunuh Pacar Saat Diketahui Hamil, Jasadnya Ditemukan Setahun Kemudian

Wanita Asal Karimun Dibunuh Pacar Saat Diketahui Hamil, Jasadnya Ditemukan Setahun Kemudian
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri sedang berdialog dengan pelaku pembunuhan, ZH (dok humas polresta barelang)

SuaraSrikandi.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengungkap misteri temuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam. Korban, F, wanita asal Karimun dibunuh oleh pacar sendiri, setelah dirinya hamil.

Peristiwa pembunuhan itu baru terungkap setahun kemudian, saat jasad korban sudah jadi tengkorak.

Hal itu diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Penemuan tengkorak itu terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 08.10 Wib.

Korban, berinisial F (perempuan), lahir di Batu Limau, dengan alamat di Kel. Batu Limau Kec. Ungar Kota Karimun Prov. Kepulauan Riau. Identitas korban diketahui melalui laporan dengan jumlah 6 orang saksi.

Pelaku, berinisial ZH (33 tahun), seorang buruh bangunan, berhasil diamankan.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian, bahwa tengkorak manusia pertama kali ditemukan oleh saksi A saat berada di kebun di Kampung Teluk Air. Setelah memastikan bahwa itu adalah tengkorak kepala manusia, saksi A melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengumpulan alat bukti terkait penemuan tengkorak tersebut. Pada hari Kamis tanggal 14 Desember, tim bersama Unit Opsnal berangkat ke Tanjung Batu Kabupaten Karimun untuk melakukan interogasi lisan terhadap keluarga dan teman korban.

Dari informasi keluarga dan teman korban, terungkap bahwa korban memiliki pacar berinisial ZH di Batam.

Tim berhasil menemukan pacar korban di Tanjung Uma. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tidak mau memiliki anakn, mengingat pelaku sudah memiliki keluarga.

Kronologis Pembunuhan

Sekira bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban datang ke batam, dan dijemput oleh ZH di Pelabuhan Sekupang. Pada saat dipelabuhan Sekupang, korban meminum obat penggugur kandungan.

Selanjutnya korban di bawa Pelaku jalan – jalan ke barelang. Pada saat sampai di Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam korban merasa obat penggugur yang telah ia minum di pelabuhan tadi telah bereaksi. Korban merasa sakit dan ingin baring. Melihat hal tersebut pelaku ZH menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam.

Disinilah, pelaku menghabisi nyawa korban. “Pelaku melakukan aksinya dengan melilitkan selendang ke leher korban, hingga korban tidak bernafas. Pelaku kemudian pulang tanpa membawa barang milik korban,” kata Kapolresta Barelang.

Disebutkan juga, pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, dan korban hamil 3 bulan sebelum pembunuhan terjadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan. Sebelumnya keluarga korban mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalin hubungan, serta selalu melibatkan pihak keluarga dalam setiap keputusan yang diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *