Kapolresta Barelang Ungkap Kekejaman Suami ke 2 Membunuh TRH: Ini Kronologinya

Kapolresta Barelang Ungkap Kekejaman Suami ke 2 Membunuh TRH: Ini Kronologinya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengungkap kronologi pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan (dok humas polresta barelang)

SuaraSrikandi.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Rabu (15/11/2023) mengungkap aksi kekejaman pelaku AY (46), suami ke dua korban TRH (60).

TRH, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan dan dosen terbang Universitas Awal Bros Batam ditemukan tewas dengan tubuh terpanggang di Perum.Genta I Blok AD Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Kota Batam pada tanggal 4 November.

Pelaku berhasil ditangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat mau ditangkap, pelalu sedang makan di sekitar halte bus tujuan Pekanbaru-Medan.

Kapolresta Barelang mengapresiasi keberhasilan Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang dalam mengungkap kasus yang telah viral dan menjadi perhatian publik.

Kronologis

Kronologis kejadian terungkap bahwa pada tanggal 01 November 2023, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Persoalannya, korban tidak memberikan dukungan finansial sebesar 50 miliar. Uang ini untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pelaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan dan kayu lesung, menyebabkan korban terjatuh. Korban sampai pingsan akibat pukulan kayu lesung dipunggungnya. Pelaku kemudian pergi dan kembali keesokan harinya bersama istri sirinya, B (DPO).

Keesokan harinya, tangga 2 Nobember, pelaku dengan istri siri kembali mendatangi rumah korban. Pelaku melihat korban masih tergeletak di dalam rumah.

Ketika mengetahui korban masih hidup, pelaku kembali memukul kepala bagian belakang korban. Korban kembali tergeletak pingsan di ruang tamu.

Bersama istri siri, pelaku menggotong korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban ditusuk dengan pisau. Lalu menutupi kepala korban dengan kantong plastik.

Skenario Kebakaran

Pelaku kemudian menyusun skenario kebakaran dengan menumpuk baju, botol pertalite, ranting, dan rumput kering di sekitar rumah korban.

Pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terbakar dan pergi ke Bandara Hang Nadim.

Setibanya di Jakarta, pelaku kembali ke Batam pada tanggal 3 November setelah tidak menemukan berita kebakaran.

Di rumah korban, pelaku kembali menghantam kepala korban hingga berdarah sebelum melaksanakan aksi pembakaran dan membuang barang bukti.

Pelaku kemudian mengambil tas yang berisikan ATM milik korban, dokumen, sertifikat tanah milik korban dan kembali berangkat ke Jakarta.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *