Kesepakatan Panja: Biaya Penyelenggara Haji 2024 Rp93,4 Juta, Turun dari Usulan Awal

Kesepakatan Panja: Biaya Penyelenggara Haji 2024 Rp93,4 Juta, Turun dari Usulan Awal
Panja BPIH sepakat biaya apenyelengara haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menyepakati BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Angka ini lebih rendah dari usulan awal Kementrian Agama sebesar Rp 105 juta.

Kesepakatan ini ditetapka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (22/11/2023). Nantinya kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama untuk kemudian disepakati sebagai BPIH. Rencananya, hasil kesepakatan Raker akan diajukan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Rp93,4 juta ini baru merupakan kesepakatan Panja. Nantinya, akan dibahas dalam sidang pleno Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Kesepakatan tersebut yang akan diajukan ke Presiden,” kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, dalam keterangan resminya pada Jumat (24/11/2023).

Dalam Raker mendatang, komposisi BPIH, termasuk alokasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat, akan menjadi agenda utama. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berperan dalam mengelola dana haji dan menentukan berapa yang akan dibebankan kepada jemaah melalui Bipih.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” ucap Hilman seperti dikutip republika, Jumat (24/11/2023).

Hilman menjelaskan bahwa penurunan BPIH dari usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta disebabkan oleh penyesuaian beberapa komponen pembiayaan. Misalnya, biaya penerbangan yang semula rata-rata Rp36,018 juta berhasil diturunkan menjadi Rp33,427 juta setelah pembahasan di Panja.

Penyesuaian juga terjadi pada harga akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi jemaah, serta kurs Dolar dan Riyal.

Hilman menambahkan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melibatkan ahli keuangan dan menghasilkan rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta.

Hilman menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII atas kerja sama dalam membahas BPIH, sambil menegaskan komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *