BC Kepri Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal dengan Nilai Rp38,4 Miliar

Ratusan Botol Miras dihancurkan menggunakan alat berat. Foto: Putri Permata Sari

SuaraSrikandi.com, Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan Periode tahun 2022-2023 dengan nilai mencapai Rp38,4 Miliar.

Barang bujti hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan menggunakan alat berat dan kemudian dikubur ke lubang galian.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, 1 juta batang rokok, 23 ribu botol minuman keras (miras), 100 karung garam, dan 50 karung pupuk ilegal.

Plt Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepri Hanif Adnan Zunanto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari penindakan partoli laut terhadap barang ilegal dari luar negeri yang berupaya memasuki Indonesia, serta hasil operasi pasar BKC di toko-toko kelontong wilayah Kabupaten Karimun.

“Berdasarkan akumulasi nilai barang yang dimusnahkan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar,” kata Hanif.

Menurutnya, keberhasilan penindakan barang bukti itu tak terlepas dari kolaborasi dan kerjasama aparat penegak hukum seperti TNI-Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Kita berharap melalui pemusnahan ini peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Kepri dapat kita tekan bahkan tidak ada lagi,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *