Beli Gas LPG di Karimun Kini Wajib Gunakan KTP

Masyarakat mengantre untuk mendapatkan Gas LPG di Karimun. Foto: Putri Permata Sari/SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Kini, pembelian Gas LPG Tiga Kilogram untuk wilayah Karimun wajib menunjukkan KTP.

Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandores Purba mengatakan, penerapan aturan pembelian gas elpiji tiga kilogram dengan menunjukan KTP akan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

Meski begitu katanya, sistem itu sudah mulai dilakukan sebagai proses pendataan untuk penerapan pada Januari mendatang. Hal ini bertujuan agar data masyarakat terdaftar ke dalam sistem atau aplikasi milik Pertamina untuk pembelian gas bersubsidi di tahun 2024.

“Kita sudah duluan sosialisasi. Sekarang ini registrasi dulu. Jangan sampai nanti bulan Januari masyarakat kita tidak bisa beli gas,” kata Vandores, baru-baru ini.

Ia menegaskan, pembelian gas LPG tiga kilogram menggunakan KTP saat ini bukanlah untuk kepentingan politik.

“Ini sama sekali bukan kepentingan politik. Banyak yang curiga kok beli gas pakai KTP. Ini tujuannya agar gas bersubsidi tepat sasaran. Di beberapa pangkalan kini sudah mulai menggunakan aplikasi dari Pertamina,” terang dia.

Ia menjelaskan, penganggaran dan penyaluran gas bersubsidi dari Pemerintah Pusat nantinya akan berdasarkan data yang ada. Sehingga, masyarakat diminta untuk membantu dengan memberukan data kepada pangkalan gas LPG.

“Gunanya pendataan untuk pembatasan. Contohnya (terdata) kalau dalam sebulan pembelian tiga tabung maka tidak boleh lebih. Jika lebih maka sistem akan menolak. Jadi kita imbau masyarakat tidak menolak menunjukkan KTP. Saya tegaskan lagi, ini bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kepentingan masyarakat kita,”  Vandores.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *