BATAM  

Kantor Imigrasi Batam Tolak 8.243 Orang Ke Luar Negeri, Fokus Pencegahan TKI Ilegal

Kantor Imigrasi Batam Tolak 8.243 Orang Ke Luar Negeri, Fokus Pencegahan TKI Ilegal
Kantor Imigrasi Batam menolak 8.243 orang yang berencana ke luar negeri (istimewa)

SuaraSrikandi.com, Batam – Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak 8.243 orang yang berencana ke luar negeri. Penolakan ini terjadi di beberapa lokasi, seperti Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.

Samuel Toba, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan melalui berbagai tindakan profiling saat pemohon mengajukan pembuatan paspor.

Menyadari Batam sebagai jalur perjalanan internasional tersibuk di Kepulauan Riau (Kepri), banyak oknum yang mencoba memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan ilegal, terutama menjadi tenaga kerja ilegal.

“Kami memiliki data. Setiap orang yang terindikasi sebagai TKI ilegal dalam database kami akan menjadi dasar penolakan. Selain itu, penguatan pengawasan juga terjadi selama proses wawancara, sehingga petugas dapat mengindikasikan pelanggaran jika ada,” jelas Samuel dalam penyampaian capaian akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam pada Kamis (21/12).

Selain penolakan keberangkatan, terdapat 405 permohonan paspor yang ditunda karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara nonprosedural.

Samuel melanjutkan, dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Batam juga melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 609 kali, dan melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 5 kali. Juga tercatat penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.

“Beberapa kasus telah disidangkan, termasuk kasus seorang WNA Singapura yang mencoba mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan paspor di Batam. Selain itu, ada juga WNA asal Myanmar yang mengalami penolakan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *