KPU Kota Batam Putuskan TPS di Pulau Rempang Tetap di Alamat Awal

KPU Kota Batam Putuskan TPS di Pulau Rempang Tetap di Alamat Awal
KPU Kota Batam memutuskan TPS di Pulau Rempang tetap ditempat semula (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Batam – Ditengah persoalan relokasi untuk proyek strategis nasional di Pulau Rempang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memutuskan untuk Pemilu 2024, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) tetap di tempat semula di Pulau Rempang.

Hal itu diungkap Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Selasa (28/11/2023). Menurut Adri, lokasi TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan KPU Kota Batam, Bawaslu Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Adri Wislawawan menjelaskan, meskipun telah ada keputusan, kebijakan ini dapat mengalami perubahan. Semuanya tergantung pada dinamika relokasi atau pergeseran masyarakat yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.

“Jadi tergantung dinamikanya seperti apa, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan,” ungkap Adri.

Adri Wislawawan juga menegaskan bahwa KPU Kota Batam dan KPU Provinsi Kepulauan Riau akan berusaha memastikan bahwa warga Pulau Rempang dapat menyalurkan hak pilihnya.

Meskipun kebijakan penempatan TPS di lokasi awal telah diputuskan, KPU tetap memperhatikan dinamika di lapangan.

“KPU Kota Batam dan KPU Kepri sudah meninjau lokasi-lokasi TPS yang ada di sana. Kami akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi warga Pulau Rempang menyalurkan hak pilihnya nanti,” tegas Adri Wislawawan.

Dari data KPU Kota Batam ada 23 TPS di Pulau Rempang, 10 TPS di Kelurahan Sembulang dan 3 TPS di Kelurahan Rempang Cane. Sementara saat ini, sekitar 90 Kepala Keluarga sudah pindah sementara atau bergeser ke pemukiman sementara dari Sembulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *