Kesepakatan Panja BPIH: Biaya Haji Tahun 2024 Resmi Rp 56 Juta per Jamaah

Foto: Rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya biaya haji yang harus dibayarkan oleh Jamaah Haji tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 56,046 juta per jamaah.

Angka tersebut sesuai kesepakatan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023.

“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia mengatakan, jumlah Bipih itu sama dengan 60% dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta.

Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.

Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panja ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR untuk disepakati.

Rapat kerja tersebut rencananya akan diselenggarakan sore ini. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *