LBH Sado Gelar Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Kundur.

LBH Sado Gelar Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di SMAN 1 Kundur.
Foto bersama kegiatan Penyuluhan pencegahan, penyalahgunaan narkoba dj SMAn 1 Kundur. Foto: Istimewa

SuaraSrikandi.com, Karimun – Lembaga Bantuan Hukum (LbH) Sahabat Anak Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar dan pemuda di SMA Negeri 1 Kundur, Sabtu (18/11/2023).

Kegiatan tersebut disambut antusias siswa dan siswi serta para tenaga pengajar di lingkungan SMAN 1 Kundur.

Kaur Humas SMAN 1 Kundur Azliani menyebutkan, saat ini para siswa memang harus diberikan edukasi serta sosialisasi agar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Kalangan pemuda sangat labil dan rentan sekali, sehingga harus diberikan pemahaman yang benar. Melalui kegiatan seperti ini, kami harap seluh pelajar bisa lebih paham,” kata Azliani.

Ia menyampaikan, terimakasih kepada LBH Sado yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut di SMAN 1 Kundur.

“Kegiatan ini kita harapkan tidak hanya untuk siswa yang mengikuti kegiatan, tapi untuk seluruh siswa. Jadi para peserta ini nanti berperan menyampaikan ke teman-teman mereka yang lain,” katanya.

Menurut Azliani, dampak buruk penyalahgunaan narkoba tidak hanya didapatkan oleh pengguna, tapi juga keluarga serta masyarakat sekitar. Selain itu, penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bangsa Indonesia.

Sementara itu, Narasumber dari LBH Sado Muhammad Irwandi, menyebutkan, ada 3 materi yang diberikan kepada siswa SMAN 1 kundur tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Materi yang pertama itu tentang adiksi atau bahaya kecanduan, yang kedua itu pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang narkotika tentang pemakai, pengedar dan bandar dan terakhir mengenai bantuan hukum,” katanya.

lebih lanjut, Ia mengatakan, untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH Sado bagi masyarakat yang kurang mampu, adapun syarat-syaratnya antara lain, foto copy KTP, SKTM dari Lurah atau kepala desa sesuai KTP dan selanjutnya surat penangkapan atau penahanan dari Kepolisian.

“Kegiatan ini sudah kami laksanakan sebanyak 4 kali, pertama di Dang Merdu Karimun dengan peserta dari kalangan siswa SMA yang ada di pulau karimun, kemudian kedua di Kecamatan Meral dengan peserta dari kalangan pemuda. Kemudian yang ketiga kami buat di SMAN 1 Buru dan yang keempat ini di SMAN 1 Kundur,” jelas Irwan.

Shiren Ata Loveni Siswa Kelas X SMAN 1 Kundur yang mengikuti acara penyuluhan menyampaikan antusiasnya, lantaran dengan kegiatan tersebut dirinya bisa mengetahui bahaya tentang penyalahgunaan narkoba serta sebisa mungkin untuk menghindarinya.

Senada dengan hal tersebut, Suprianto Siswa Kelas XI SMAN 1 Kundur mengaku banyak mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba dari kegiatan yang dilaksanakan LBH Sado tersebut.

“Pengetahuannya sebagai contoh zat-zat apa saja yang dilarang pemerintah yang termasuk narkoba dan zat apa saja yang tidak dilarang dalam hal obat-obatan, selanjutnya bagaimana cara kita mendapatkan bantuan dari LBH Sado jika menghadapi permasalahan hukum,” tururnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *