Pembersihan Izin Tinggal: 227 WNA Dipulangkan, Mayoritas Terlibat dalam Kasus Cyber Crime di Batam

Pembersihan Izin Tinggal: 227 WNA Dipulangkan, Mayoritas Terlibat dalam Kasus Cyber Crime di Batam
Imigrasi Batam sepajang tahun 223 telah memulangkan 227 WNA yang terlibat pelanggaran izin tinggal (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Batam – Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Batam telah mendeportasi 227 Warga Negara Asing (WNA). Kebanyakan dari mereka melanggar izin tinggal dan terlibat kasus cyber crime.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

“Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin. Kasus terbesar melibatkan WNA asal Tiongkok, termasuk kasus cyber crime yang melibatkan ratusan WNA Cina beberapa bulan lalu,” kata Kharisma.

Pola Pengawasan Imigrasi

Data dari Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa dari total 227 deportasi, WNA terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari cyber crime hingga pelanggaran izin tinggal di Batam.

Kharisma menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing melibatkan dua tahap, yaitu pengawasan administratif dengan analisis dan wawancara terhadap pemohon visa atau izin tinggal.

“Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi pelanggaran, permohonan itu ditolak, dan orang asingnya dipanggil untuk dilakukan deportasi,” tambahnya.

Pengawasan lapangan juga dilakukan secara rutin setiap minggu dengan menurunkan petugas ke lapangan, serta berdasarkan laporan masyarakat.

Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas orang asing di sekitar mereka dianggap sangat penting.

“Hal ini menjadi dasar bagi pihak kami untuk melakukan penelusuran dan pendalaman jika memang ada pelanggaran atau tindakan ilegal oleh WNA di Batam,” ungkap Kharisma.

Batam, sebagai kota perlintasan internasional yang tinggi mobilitasnya, menuntut kerja sama yang erat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami terus berkoordinasi untuk menekan dan melakukan pengawasan terhadap orang asing di Batam ini,” tambahnya.

Deportasi massal ini menjadi langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di pintu gerbang internasional yang ramai ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *