Polda Sumbar Selidiki Tragedi Letusan Gunung Marapi: BKSDA Sumbar Diduga Lalai Terapkan SOP

Polda Sumbar Selidiki Tragedi Letusan Gunung Marapi: BKSDA Sumbar Diduga Lalai Terapkan SOP
BKSDA Sumbar diduga lalai terapka SOP standar PVMBG (dok SAR Marapi)

SuaraSrikandi.com, Padang – Duka mendalam menyelimuti tragedi letusan Gunung Marapi yang menelan korban jiwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) kini berada dalam sorotan tajam terkait dugaan kelalaian yang diduga menjadi pemicu terjadinya bencana tersebut.

Polda Sumbar telah mengambil langkah cepat dengan memulai penyelidikan terkait peran pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan 23 orang tewas, termasuk seorang anggota polisi.

“Kita sedang selidiki dugaan kelalaian pengelola TWA Gunung Marapi yang menyebabkan 23 orang meninggal dunia, termasuk anggota kita,” ujar Dwi Sulistyawan seperti dikutip kompas, Senin (11/12/2023).

Langgar SOP PVMBG

Polda Sumbar Selidiki Tragedi Letusan Gunung Marapi: BKSDA Sumbar Diduga Lalai Terapkan SOP
BKSDA Sumbar hanya memasang rambu peringatan evakuasi saat gunung meletus (dok bksda sumbar)

Menurut Dwi, penyelidikan akan melibatkan BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol keamanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. “Kita akan minta keterangan terkait SOP serta hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kelalaian itu. Nanti kita baru bisa menentukan apakah ada unsur pidana kelalaian atau tidak,” jelasnya.

Adel Wahidi dari Ombudsman Perwakilan Sumbar juga menyoroti dugaan maladministrasi yang terkait dengan pembukaan jalur pendakian TWA Gunung Marapi. Ia menekankan bahwa SOP yang disusun oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan standar PVMBG dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi.

“Harusnya dalam SOP, masyarakat sekitar tidak boleh berada dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Marapi. Justru SOP yang disusun BKSDA hanya melarang orang berkemah disekitar puncak, bukan dilarang mendekat, tapi dilarang berkemah,” ujar Adel Wahidi.

Adel juga mencatat bahwa SOP yang sudah baik tidak akan efektif jika tidak dijalankan dengan benar. Ia mengkritik verifikasi penerapan SOP oleh pendaki yang diyakini tidak dilakukan dengan benar. “Pendaki misalnya tidak safety, itu dia tidak boleh naik, harus disuruh melengkapi perlengkapannya dulu. Sepertinya penerapan SOP itu tidak diverifikasi sebelum pendaki naik,” tambahnya.

Ombudsman Perwakilan Sumbar berencana melakukan investigasi lapangan untuk memastikan potensi maladministrasi dan dugaan kelalaian. Meskipun beberapa kelompok masyarakat sudah mengkonsultasikan rencana laporan, Ombudsman tidak akan menunggu laporan masyarakat secara lengkap dan akan segera menggunakan kewenangannya untuk menginvestigasi potensi maladministrasi tanpa menunggu pelaporan formal.

Tanggapan BKSDA Sumbar

Dalam tanggapannya, Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati, membela keputusan membuka jalur pendakian. Menurutnya, pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait.

“Pendakian kita buka baru pada Juli 2023 lalu setelah mendapat dukungan dari Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, dinas terkait, dan pihak lainnya,” kata Dian.

Dian juga menegaskan bahwa BKSDA Sumbar telah memiliki prosedur pendakian dengan batasan-batasan tertentu.

“Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal melakukan pendakian berjumlah 3 orang, dan sebagainya,” jelas Dian.

Meski demikian, sorotan terhadap dugaan kelalaian BKSDA Sumbar masih menjadi perbincangan hangat. Polda Sumbar dan Ombudsman berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian ini, termasuk melibatkan BKSDA Sumbar dalam serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *