Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Harjosari, Satu Tersangka Masih DPO

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Harjosari, Satu Tersangka Masih DPO
Ilustrasi. Foto: Google.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Polsek Tebing meringkus dua pelaku pencurian Rumah Kosong di kawasan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Jumat (24/11/2023).

Kedua pelaku berinisial NN (37) dan Fa (27) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku NN ditangkap di kawasan Kuda Laut, Kolong dan pelaku FA di Kota Batam.

Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari pada 10 November lalu. Selain kedua pelaku, terdapat satu pelaku lainnya berinisial ID yang kini masih berstatus DPO.

Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan, perbuatan pencurian itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya aksi pencurian di rumah kosong kawasan Bangun Sari.

“Aksi pencurian dilaporkan anak korban yang ketika itu, mendapati rumah orang tuanya di Kelurahan Harjosari sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Djaiz.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian mengarah kepada ketiga orang tersebut. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua dari tiga pelaku.

“FA kami tangkap di Batam, sementara NN di kawasan Kuda Laut,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.

“Pelaku NN disangkakan pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun,” katanya.

Sementara untuk pelaku berinisial Id saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran soal keberadaannya.

“Kami masih melakukan pengejaran,” katanya.

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *