Remisi Natal 2023: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 1 Bulan

Remisi Natal 2023: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 1 Bulan
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi 1 bulan dalam rangka perayaan Natal 2023 (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Putri Candrawathi, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan remisi satu bulan dalam rangka perayaan Natal 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa pengurangan masa hukuman pidana penjara ini memang diberikan kepada Putri.

“Iya, betul (dapat remisi 1 bulan),” kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa (26/12/2023).

Namun, Deddy menjelaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada Putri Candrawathi. Suaminya, Ferdy Sambo (FS), tidak mendapatkan remisi karena pidananya seumur hidup.

“FS tidak dapat remisi karena pidananya seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam,” ungkap Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Selain Sambo, terdakwa lainnya juga mendapat pengurangan pidana dari MA. Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.

Remisi Natal ini menjadi suatu bentuk pengurangan pidana yang diakui dan diberikan dalam konteks perayaan Natal bagi Putri Candrawathi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *