Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu di Wilayah Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu di Wilayah Bintan
Kasat narkoba Polres Bintan merilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bintan. Foto: Humas Polres Bintan

SuaraSrikandi.com, Bintan – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pria diduga terlubat peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

Pria berinisial DB (26) itu diamankan di salah satu kedai kopi kawasan Kampung Kolam, Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Jumat 24 November lalu.

Dari tangan DB, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan du dalam tas dan di bawah pinggang.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kedai kopi di wilayah Kijang.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang di dapat.

Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket kecil dibungkus menggunakan plastik bening. Sabu itu disembunyikan di bawah pinggang dan tas,” kata Iptu Sofyan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, selain menemukan barang bukti berupa paket kecil sabu, polisi juga mendapati satu bundel plastik bening dibawa oleh pelaku.

“Tidak sampai disana, kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati satu unit timbangan. Pelaku berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan, merupakan seorang pengedar,” katanya.

Saat ini, terhadap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *