Tergiur Upah Tinggi, Warga Tiban Nekat Jadi Kurir Sabu

Tergiur Upah Tinggi, Warga Tiban Nekat Jadi Kurir Sabu
Tergiur upah tinggi, SU, warga Tiban Batam, nekat jadi kurir sabu (dok polresta barelang)

SuaraSrikandi.com, Batam – Berharap bisa membeli sepeda motor dari hasil pengantaran paket, SU (46), warga Tiban, Kota Batam, Kepri, malah berurusan dengan polisi. Pasalnya, paket yang akan diantarnya itu adalah barang terlarang, narkotika jenis sabu seberat 2,919 kilogram.

SU ditangkap Satuan Reserse Narkotik (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (19/11/2023) di Pelabuhan Sagulung.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa SU nekat terlibat dalam pekerjaan ilegal ini dengan harapan bisa membeli sepeda motor sebagai upah yang dijanjikan.

Pelaku menerima bayaran sebesar 15 juta rupiah untuk setiap pengantaran. Namun, ia ditangkap sebelum transaksi tersebut berhasil sampai ke tangan pembeli.

“Jadi pelaku ini hendak mengantarkan barang ke pemesan dengan inisial A ke pelabuhan sagulung yang saat ini masih DPO, ” kata Nugroho kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

SU, yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (23/11/2023), mengakui bahwa ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Ia mengaku tergiur oleh upah yang dijanjikan, yang rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor yang selanjutnya akan digunakan sebagai kendaraan ojek.

“Pekerjaan ini saya lakukan karena tergiur oleh upahnya, yang nantinya akan saya gunakan untuk membeli sepeda motor dan digunakan untuk mengojek,” ungkap SU.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak menerima uang muka (DP) dan baru akan dibayar setelah pekerjaan selesai.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Pelabuhan Sagulung.

Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil menangkap SU beserta barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 2,919 kilogram. Barang dibungkus dalam kemasan teh China berwarna hijau.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.

“Narkoba ini ditaruh di motor. Hasil dari penyidikan motor tersebut milik pemesannya yaitu A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Nugroho.

Tersangka SU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp. 1.000.000.000 hingga maksimal Rp. 10.000.000.000.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *