DPRD Karimun Kembali Melakukan PAW

Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat Memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan. Foto: Istimewa

SuaraSrikandi.com, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun kembali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya.

PAW dilakukan terhadap Anggota DPRD Karimun Fraksi PKS Komarudin yang berganti seragam ke PAN.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, unsur pimpinan dan para anggota DPRD, FKPD serta para kepala OPD.

Yusuf Sirat mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku PAW dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Kemudian untuk tahapan yang dilalui telah melalui mekanisme yang berlaku untuk PAW anggota DPRD tingkat kabupaten.

Dimulai dari surat DPD PKS terkait surat pengunduran diri Kamarudin, surat DPP PKS, hingga keluarnya surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1251 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Karimun.

“Selamat kepada Ashadi semoga bisa menjalankan amanah dan tugas sebaik-baiknya,” kata Yusuf Sirat

Dalam rapat Ashadi membacakan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dipimpin oleh Yusuf Sirat.

(*)

Exit mobile version