Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli sebagai tersangka dugaan gratifikasi (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menjerat Firli.

“Akhirnya, setelah dilaksanakan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri, selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade menyampaikan bahwa Firli Bahuri menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Kedua di rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023,” kata Ade.

Kasus ini merujuk pada Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version