Melanggar Izin, KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Tanjung Balai Karimun

Melanggar Izin, KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Tanjung Balai Karimun
KKP menghentikan izin pengerukan pasir timah PT EUM di Tanjung Balai Karimun (ilustrasi)

SuaraSrikandi.com, Karimun – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penghentian itu sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan karena terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL,” ujar Adin dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/12/2023).

Adin menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki PKKPRL dapat melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai dengan titik koordinat yang diberikan.

Namun, PT EUM, selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, ditemukan melanggar regulasi dengan sengaja mengabaikan batasan luas PKKPRL.

Kapal KIP.GT-2 terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT EUM.

Meskipun PT EUM telah mengantongi PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektare, mereka terpantau melakukan kegiatan penambangan pasir laut di luar PKKPRL seluas 11,37 hektare pada tanggal 11 Desember 2023.

Sebagai respons, Ditjen PSDKP menghentikan sementara kegiatan berusaha dan memasang Garis Polsus (Polisi Khusus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Kapal KIP.GT-2.

Kapal tersebut saat ini sudah diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Selain itu, PT EUM akan dikenakan denda administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP.

Adin menyatakan bahwa kasus serupa sering terjadi di lapangan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Oleh karena itu, Ditjen PSDKP akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan command center.

Exit mobile version