Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2024 Disahkan: Fokus Perlindungan Hak dan Sanksi Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2024 Disahkan: Fokus Perlindungan Hak dan Sanksi Hukum
Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat menandatangani Pengesahan Ranperda Kabupaten Layak Anak. Foto: Putri Permata/SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak Diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun disahkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.

Ranperda tersebut akan fokus terhadap perlindungan hak anak maupun sanksi hukum terhadap adanya pembiaran atas dari kondisi anak yang sedang dalam pengembangan.

Ranperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna digelar di Kantor DPRD Karimun yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat dan jajaran Anggota DPRD Karimun.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, mengatakan muatan dalam Ranperda tersebut akan menuntut peran semua pihak dalam memenuhi perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Karimun.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum dari kelalaian kita semua dalam memperhatikan perkembangan anak di Kabupaten Karimun,” ujarnya Anwar saat memberikan pandangan umum Ranperda Kabupaten Layak Anak dalam rapat paripurna, Jumat, 24 November 2023.

Ia mengatakan, keberadaan Ranperda ini diharapkan akan memperkuat eksistensi Karimun sebagai salah satu Kabupaten yang sangat memperhatikan kelangsungan hidup anak.

Apalagi, kata dia, dalam rentang enam tahun terakhir, Karimun telah memperoleh lima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian Kabupaten Layak Anak untuk kategori tingkat Pratama.

“Lima penghargaan Kabupaten Layak anak kita sudah peroleh dari KLH yakni di tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023,” terangnya.

“Maka harapan kita dengan adanya Perda ini terkonsep secara jelas baik itu berkaitan dengan hak-hak atas anak, perlindungan anak, maupun sanksi terhadap pembiaran dari kondisi anak yang perlu berkembang,” tambah dia.

Dalam pengesahan itu, Komisi I DPRD Karimun memandang bidang pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) masuk dalam 13 daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 mendatang untuk disahkan menjada Perda melalui mekanisme di legislatif.

“Pemda harus menjalankan KLA, agar membawa sistem pembangunan yang komitmen dan berkontribusi terhadap tumbuh kembang anak melalui kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanov Putra.

Perda ini disusun atas inisiatif kebijakan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun dan telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi.

“Maka melalui rapat ini Komisi I menyampaikan Ranperda kabupaten layak anak ini untuk selanjutnya disepakati oleh DPRD dan Pemda Karimun menjada Perda,” katanya.

(*)

 

Exit mobile version