Polda Kepri Ungkap Gudang Rokok Manchester Ilegal di Batam: 42 Dus Rokok Diamankan

Polda Kepri Ungkap Gudang Rokok Manchester Ilegal di Batam: 42 Dus Rokok Diamankan
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyebutkan 42 dus rokok ilegal Manchester berhasil diamakan, Kamis (9/11/2023) (humas polda kepri)

SuaraSrikandi.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggerebek gudang penyimpanan rokok ilegal dengan merek Manchester di wilayah Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Subdirektorat I Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebanyak 42 dus rokok bermerk Manchester.

“Kami berhasil menyita 42 dus rokok dengan total sekitar 700 ribu batang rokok,” kata Direktur Ditreskrimsus Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Menurut Nasriadi, rokok-rokok tersebut merupakan produk luar negeri yang masuk ke Batam secara ilegal. Namun, hingga saat ini, belum diketahui dengan pasti jalur masuk rokok-rokok tersebut, apakah melalui pelabuhan resmi dengan memalsukan data atau melalui jalur tikus di Batam.

Selain menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengurus gudang penyimpanan tersebut.

“Rokok ini berasal dari luar negeri. Kami sedang menyelidiki bagaimana cara mereka masuk. Apakah dengan memalsukan data di pelabuhan resmi atau melalui jalur tikus,” tambahnya.

Nasriadi juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.

“Nilai total barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta. Kami tengah menginvestigasi siapa pemilik rokok ini. Saat ini yang kami tangkap saat ini adalah pengurus gudang penyimpanannya,” ungkap Nasriadi.

Exit mobile version