Tunjangan PNS Dapat Tambahan di 2024, Berikut Nilainya ! 

Pemerintah Akan Setarakan Gaji ASN dan Pegawai BUMN
Ilustrasi ASN. Foto: Google

SuaraSrikandi.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang akan berlaku mulai tahun depan. Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh, sehingga hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.

Menurut catatan detikcom, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan PNS yang akan mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh adalah PNS yang bekerja dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh, seperti PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.

Namun, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang akan mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh, sehingga pembagian suplemen tersebut dikembalikan kepada instansi masing-masing.

* Aceh: Rp 19.000

* Sumatera Utara: Rp 19.000

* Riau: Rp 19.000

* Kepulauan Riau: Rp 19.000

* Jambi: Rp 18.000

* Sumatera Barat: Rp 18.000

* Sumatera Selatan: Rp 18.000

* Lampung: Rp 18.000

* Bengkulu: Rp 18.000

* Bangka Belitung: Rp 18.000

* Banten: Rp 19.000

* Jawa Barat: Rp 19.000

* DKI Jakarta: Rp 19.000

* Jawa Tengah: Rp 19.000

* DI Yogyakarta: Rp 19.000

* Jawa Timur: Rp 19.000

* Bali: Rp 19.000

* Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000

* Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000

* Kalimantan Barat: Rp 19.000

* Kalimantan Tengah: Rp 18.000

* Kalimantan Selatan: Rp 18.000

* Kalimantan Timur: Rp 19.000

* Kalimantan Utara: Rp 19.000

* Sulawesi Utara: Rp 19.000

* Gorontalo: Rp 19.000

* Sulawesi Barat: Rp 18.000

* Sulawesi Selatan: Rp 19.000

* Sulawesi Tengah: Rp 18.000

* Sulawesi Tenggara: Rp 19.000

* Maluku: Rp 20.000

* Maluku Utara: Rp 22.000

* Papua: Rp 25.000

* Papua Barat: Rp 25.000

* Papua Barat Daya: Rp 25.000

* Papua Tengah: Rp 25.000

* Papua Selatan: Rp 25.000

* Papua Pegunungan: Rp 25.000

(*)

Exit mobile version