UMK Karimun Tahun 2024 Naik Menjadi Rp3.7 Juta, Berikut Rinciannya

UMK Karimun Tahun 2024 Naik Menjadi Rp3.7 Juta, Berikut Rinciannya
Ilustrasi.

SuaraSrikandi.com, Karimun – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun untuk tahun 2024 telah disahkan sebesar Rp3.715.000, mengalami kenaikan sekitar 3,42% atau Rp122.971 dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan ini diumumkan pada rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun pada Rabu, (22/11/2023)

Rapat ini dihadiri dari berbagai kalangan antaranya unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamjah, menyatakan bahwa penetapan ini melibatkan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“UMK Karimun tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sekitar Rp120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Ruffindy

Ia mengatakan, hasil rapat akan diserahkan ke Bupati Karimun dan selanjutnya ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Selanjutnya akan diserahkan ke Bupati untuk dilaporkan ke Gubernur Kepri,” ujarnya

Dalam penetapan UMK 2024, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapannya, dimana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

“Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

(*)

Exit mobile version