Wabup Anwar Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral

Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun– Tahapan kampanye untuk pemilihan legislatif di Karimun sudah mulai dilakukan sejak tanggal 28 November 2023 kemarin.

Seluruh pihak diharuskan untuk menjalankan tahapan kampanye, dengan cara yang santun, demokratis dan juga damai.

Namun tahapan kampanye tidak diberlakukan untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) ataupun seluruh perangkat dan pendamping desa.

Hal itu dilakukan menjaga netralitas orang-orang yang gaji dan honornya, dibayarlan dengan menggunakan uang pemerintah.

Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

“Yang jelas jika namanya ASN dan non ASN yang menggunakan anggaran pemerintah untuk gaji atau kehidupannya maka harus netral,” kata Anwar, Selasa 5 Desember 2023.

Anwar mengatakan apabila ada perangkat desa yang melanggar aturan tersebut, dengan melakukan politik praktis maka akan dikenai sanksi.

Namun meskipun begitu, pihaknya tidak membatasi jika perangkat desa hendak menggunakan hak pilihnya.

“Kalau mereka mau memilih siapa saja itu terserah mereka, kami tidak mencampuri itu,” katanya.

Untuk diketahui pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang direkrut oleh Kemendes pada periode tertentu, hal itu untuk melakukan pendampingan terhadap pengelolaan desa di Indonesia, sehingga pendamping desa dilarang untuk mengikuti politik praktis.

(*)

Exit mobile version