Kejari Karimun Terima Pelimpahan Kasus Narkotika Anak Wakil Bupati Karimun

Kejari Karimun terima pelimpahan perkara Narkotika anak wakil Bupati Karimun. Foto: Putri Permata/SuaraSrikandi.com

SuaraSrikandi.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, dari kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak Wakil Bupati Karimun dengan komplotannya.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Karimun, pada Jumat 1 Desember 2023. Yang dimana proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan agar melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Karimun.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, jadi untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Sabtu 2 November 2023.

Rezi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memproses surat dakwaan dari masing-masing tersangka, yaitu P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wabub Karimun.

“Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya.

Saat ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum, di dalam sel milik Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, yang terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

(*)

Exit mobile version